Pada periode ini masa kerja PPK akan dimulai sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Dengan honor mencapai Rp 2,3 juta hingga 2,5 juta per bulan.
“Untuk setiap kecamatan kita akan memilih 10 orang calon PPK. 5 untuk PPK yang akan dilantik, 5 untuk cadangan,” ujar Asrikhah.