Pendaftaran Mulai Dibuka, KPU Beltim Buka Lowongan PPK, Butuh 35 Orang

Senin 21-11-2022,18:31 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR – Bagi yang berminat, KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) buka pendaftaran lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Lowongan pendaftaran PPK di Kabupaten Beltim ini dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022. Kebutuhan lowongan PPK pemilu 2024  mencapai puluhan orang.

KPU Kabupaten Beltim buka lowongan PPK sama seperti pemilu sebelumnya, total 35 PPK. Dengan rincian 5 orang PPK untuk 7 kecamatan.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim Asrikhah, memaparkan persyaratan untuk pelamar PPK tersebut.

BACA JUGA:Kurir Shopee Lapor Polisi, Laka Tunggal Ngaku Dibegal

BACA JUGA:ISSI Belitung Raih 9 Medali di Kejurprov Balap Sepeda Babel 2022

Persyaratan untuk pelamar PPK di Kabupaten Beltim untuk Pemilu 2024 adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.

Kemudian setia kepada Pancasila, UUD-1945, NKRI dan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Lainnya, memiliki Intergritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil.

"Yang bersnagkutan bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan,” kata kata Asrikhah dilansir dari press release Diskominfo Beltim, Minggu kemarin.

Asrikhah melanjutkan calon Pelamar PPK juga harus berdomisili di Kecamatan tempatnya melamar, dengan pendidikan minimal SLTA sederajat.

BACA JUGA:KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

BACA JUGA:Yuk! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial HUT ke-22 Babel

“Harus bebas dari narkoba dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih,” tambah Asrikhah.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, calon pelamar PPK harus melamar melalui siakba.kpu.go.id. Seluruh berkas juga diunggah pada alamat tersebut. 

“Dokumen fisiknya dapat disampaikan ke KPU Beltim sebelum tes tertulis. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengecek  di website KPU Beltim di kab-belitungtimur.kpu.go.id atau help desk KPU Beltim,” ujar Asrikah.

Kategori :