BELITNGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang masih mengupayakan capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, luasan RTH yang ditetapkan kurang lebih 20,30 persen dari luas wilayah kota.
Sejauh ini, realisasi RTH Kota Pangkalpinang masih mencapai 11 persen. Meski belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Dinas Lingkungan Hidup menilai ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat untuk segera dicapai.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Andy Andriadoria menilai capaian target RTH memang masih rendah. Namun ada beberapa kendala terkait pemenuhan target RTH tersebut.
"Memang realisasi RTH kita baru 11 persen dari target 20,30 persen. Tapi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari keterbatasan anggaran, keterbatasan lahan, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan RTH itu sendiri," jelas Andy.
Sesuai data yang ada hingga September 2021 ini, RTH Pangkalpinang tercatat seluas 90,92 hektare. Sementara, luas Kota Pangkalpinang mencapai 8.940 hektare atau 89,4 kilometer persegi.
Dimana RTH di Pangkalpinang terdiri 18 tempat mulai dari Alun-alun Taman Merdeka seluas 1,6965 hektare, Median Jalan seluas 0,38904 hektare, Taman Dealova seluas 6,7618 hektare, Taman Depati Amir seluas 0,0117 hektare.
Tercatat juga, Taman Depan PMI seluas 0,0134 hektare, Taman Depan Kantor Pos seluas 0,0149 hektare, Taman Depan PT. Timah 0,0906 hektare, Taman Gemeente Gabek 0,0167 hektare, Taman Mandara 10,5181 hektare, Taman Tugu Kerito Surong 0,0106 hektare, Taman Tugu Ketem Remangok 0,0501 hektare.
Dilanjutkan dengan Taman Tugu Simpang Lima 0,00373 hektare, Taman Tugu Tudung Saji 0,0201 hektare, Taman Vertikal 0,0196 hektare, Taman Wilhelmina atau Taman Sari 1,5508 hektare, dan Kebun Raya 60,84 hektare.
"Tercatat juga sesuai data kita, Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gandaria seluas 5,307 hektare dan TPU Kampak 3,619 hektare," katanya.
Ditambahkan Andy, RTH juga diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Mulai dari kawasan sekitar danau, Rimba Kota, Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman Kota, Taman RT, dan Taman RW. Kategori ini sesuai dengan nomenklatur terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Meski RTH terbatas, tidak berpengaruh pada kadar oksigen dan udara di Pangkalpinang. Oleh karena itu, untuk meningkatkan RTH kita terus mengajak masyarakat untuk tetap konsisten dalam menjaga lahan mereka sebagai RTH," harapnya.
Sejauh ini, pemerintah juga masih belum mampu untuk melakukan pembebasan lahan untuk RTH. Untuk itu, pihaknya masih terus mengupayakan koordinasi ke pemilik lahan untuk membantu pemerintah dalam perluasan RTH dan mencapai target yang ditetapkan.