Upacara PTDH tersebut berlangsung pada Senin pagi (28/11) dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Yan Sultra. "Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH," kata Irjen Yan Sultra.
Dikatakan Yan Sultra keputusan pahit ini tidak diambil dalam waktu singkat. Melainkan telah melewati proses panjang yang penuh pertimbangan serta koridor hukum.
BACA JUGA:2 Staf Pengelola Keuangan Kemendikbudristek Diduga Korupsi Rp 2 Miliar, Modus Kegiatan Fiktif
BACA JUGA:Penambang Timah di Kebun Sawit Aik Rusak Desa Terong Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Bahkan lanjut Kapolda Babel kasus-kasus yang dilanggar anggota polisi itu telah menjadi sorotan publik dan pimpinan institusi Polri.
“Kita harus jaga betul-betul nama baik institusi. Ini semua sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah. Sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” tegas perwira dengan bintang 2 di pundak.
PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku dalam korps Bhayangkara. Ini berguna untuk keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Itu, sekaligus menjadi wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana.
BACA JUGA:Wisata Geosite Bukit Peramun Siap Mendunia, Kemenparekraf Berikan Bantuan Rp 500 Juta
BACA JUGA:Segera Pensiun, Kekayaan Panglima TNI Sangat Fantastis, Andika Perkasa Buka-bukaan Sumbernya
“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik. Sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” tandas Kapolda Babel.