BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Seorang pria berinisial SC (45) diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) karena melakukan penggelapan uang miliaran rupiah.
SC diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang miliaran rupiah di PT Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ ) yang berada di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung.
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan, SC yang menjabat Koordinator Lapangan PT SUMJ dan bertugas untuk mengurusi segala kegiatan operasional perusahaan diringkus di kediamannya, Senin (28/11).
Selain menjabat Koordinator Lapangan, pelaku SC yang tinggal di jalan Jenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung itu, juga mengurusi pembayaran pajak PT SUMJ.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Berikan Hibah Rp 4,1 miliar, KONI dan Dispora Berbagi Anggaran Porprov
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama, mengatakan, SC ditangkap berdasarkan laporan korban Leo Fernando selaku Legal Manager PT Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ), pada Minggu (27/9).
"Pelaku ditangkap oleh Unit Pidum Polres Beltim di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan, setelah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,’’ ungkap Iptu Fajar seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, dalam rilis yang diterima Belitong Ekspres, Jumat (16/12).
Iptu Fajar menjelaskan, SC selaku Koordinator Lapangan PT SUMJ diduga menggelapkan uang pembayaran pajak final pengiriman pasir kuarsa dari awal tahun 2018 sampai akhir tahun 2019, senilai Rp 1.413.841.342.
Uang miliaran rupiah untuk pembayaran pajak itu telah dikirimkan oleh Benny Sutanto selaku Direktur PT SUMJ melalui Bendahara perusahaan atas nama Lina kepada pelaku SC.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Beltim Dikunjungi Siswa SMKN 1 Tanjungpandan Belajar Arsip
"Seharusnya uang itu disetorkan ke BPKPD Kabupaten Belitung Timur, akan tetapi malah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,’’ jelasnya Iptu Fajar.
Atas kejadian penggelapan uang tersebut, pihak perusahaan PT SUMJ merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Beltim. Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan cukup bukti atas kasus tersebut. Maka pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Beltim," terang Iptu Fajar.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 64 Lembar bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2018, 61 Lembar Bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2019.
BACA JUGA:Pengerit Solar Subsidi Tangkapan Polda Babel Divonis Ringan, JPU Belitung Pikir-pikir