Kemudian, 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/384/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Lalu barang bukti 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/547/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 19 Mei 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Barang bukti lainnya, 5 buah buku Laporan hasil Audit PT SUMJ periode Januari 2018 s/d Desember 2019 dari kantor “KAP IRFAN ZULMENDRA, 1 Buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama tersangka, dan 1 Lembar Kertas yang berisi surat pengangkatan saudara SC menjadi karyawan PT SUMJ.
BACA JUGA:Kinerja Pemkab Beltim Diganjar Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2022
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Beltim guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Iptu Fajar.