BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Inspektorat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) meluncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) di Auditorium Zahari MZ, Jumat (23/12).
Peluncurkan Aplikasi WBS Inspektorat dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Beltim.
Aplikasi WBS adalah layanan pengaduan internal yang dikembangkan oleh Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim.
Secara khusus, Aplikasi WBS dirancang untuk melaporkan perbuatan atau indikasi perbuatan tindakan pidana korupsi yang terjadi pada lingkungan perangkat daerah.
BACA JUGA:Pengembangan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang Belitung Belum Optimal, Peran BUPP Minim
BACA JUGA:Mobil Dinas TNI AD Kecelakaan di Cibubur, Tertimpa Truk Pasir, Begini Kronologinya
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Beltim Haryanto mengatakan sangat senang karena telah meluncurkan aplikasi WBS itu.
Kehadiran aplikasi tersebut merupakan amanat dari pemerintah berdasarkan Peraturan Bupati Beltim Nomor 45 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tentunya sangat berbahagia karena ini sudah merupakan amanat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Dan ini sudah direncanakan beberapa tahun terakhir namun alhamdulilah saat ini dapat terealisasi,” ucap Haryanto dilansir dari rilis Diskominfo Beltim.
Haryanto menjelaskan, Aplikasi WBS memungkinkan seorang pelapor atau whistleblower, dalam hal ini ASN atau CASN melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Formasi Teknis Pemprov Babel Telah Dibuka, Cek Persyaratan
BACA JUGA:2023, Pemkot Pangkalpinang akan Luncurkan Sicuan, Aplikasi Cuti ASN
“Aplikasi ini mendorong pegawai yang memiliki informasi dan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan bertanggung jawab," jelas Haryanto.
"Serta untuk menumbuhkan persepsi pegawai dan masyarakat apabila terdapat adanya penyimpangan maka akan semakin besar peluang untuk terdeteksi dan dilaporkan,” sambungnya.
Penanganan pengaduan WBS dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tepat, komunikatif, rahasia, akurat, itikad baik, proteksi yang cukup dan tidak diskriminatif. Sehingga ia berharap aplikasi ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pegawai di Lingkungan Pemkab Beltim.