“Harapan kami aplikasi ini bisa digunakan sebaik-baiknya dalam melakukan pencegahan dan pengendalian dugaan tindak pidana korupsi. Mari kita sama-sama menjaga diri kita masing-masing untuk menghindari sikap koruptif, jadilah ASN yang jujur dan berintegritas demi mewujudkan visi Beltim Bangkit dan Berdaya,” pungkasnya.
Aplikasi WBS ini resmi dilaunching oleh Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sayono dan Plt Inspektur Haryanto yang ditandai dengan pemukulan gong.
BACA JUGA:3 Desa di Beltim Tanpa Pelamar PPS 2024, KPU Beltim Optimis Kuota Pelamar Tercapai
BACA JUGA:Operasi Lilin Menumbing 2022, Polres Beltim Waspadai Lima Potensi Gangguan
ASN Jangan Segan Gunakan Aplikasi WBS
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Beltim menghimbau kepada seluruh Aparat ASN dan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim untuk tidak segan menggunakan aplikasi WBS.
“Kepada seluruh ASN jangan takut dan segan menggunakan aplikasi WBS ini jika menemukan atau melihat hal yang tidak wajar yang mengarah ke tipikor. Karena berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Khairil.
Lebih lanjut Wabup Khairil mengatakan, Aplikasi WBS ini berprinsip rahasia artinya semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia.
“Semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower atau pelapor. Yang penting pengaduan harus memiliki maksud dan tujuan baik serta tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang,” terangnya.
BACA JUGA:Dinkes Babel Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu Melalui Gerakan Bumil Sehat
BACA JUGA:Warga Belitung Timur Antusias Membeli Sembako Murah Disperindag Babel
Khairil berharap dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah pegawai dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar. Ini guna mencegah dan memberantas tindak korupsi di lingkungan Pemkab Beltim dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).