Pasal Membuang Sampah Sembarangan, Warga Tanjungpandan Nekat Bakar Motor Tetangga

Selasa 27-12-2022,15:54 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary melalui Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi membenarkan peristiwa terbakarnya dua sepeda motor tersebut.

"Motor korban yang terbakar yakni Honda Pcx warna hitam BN 6315 WC dan Yamaha Mio Soul warna merah BN 3816 WP," kata Bripka Dedi kepada Belitong Ekspres, kemarin.

Bripka Dedi menjelaskan, saat itu pemilik motor Basroni sedang tidur. Lalu, korban terbangun lantaran mendengar bunyi yang ditimbulkan oleh kaca jendela rumahnya.

Mendengar suara itu, dia langsung terbangun. Lalu Basroni memeriksa ke sumber suara tersebut. Saat keluar rumah, dia melihat dua sepeda motor miliknya yang terparkir terbakar.

BACA JUGA:WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Tidak Dapat Remisi Natal 2022, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Satlantas Polres Beltim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2023, Antisipasi Kemacetan

Setelah melihat motornya terbakar, dia meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk memadam motor miliknya. Warga sekitar yang melihat hal itu, langsung berusaha memadamkan api.

"Setelah itu, masyarakat menginformasikan peristiwa kebakaran motor Basroni Polsek Tanjungpandan," jelas Bripka Dedi.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan mendatangi lokasi. Yakni untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kategori :