BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menggelar konferensi pers akhir tahun untuk menyampaikan capaian kinerja di sepanjang 2022.
Kegiatan konferensi pers itu berlangsung di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Tanjungpandan dengan dihadiri oleh para awak media baik cetak, daring dan televisi, Selasa (27/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno mengatakan begitu banyak situasi yang telah dilalui kantor Imigrasi Tanjungpandan sepanjang tahun 2022. Ini sebagaimana tahun kebangkitan sesuai tema besar HUT RI ke-77 yakni "Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat".
Pasca situasi pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Tanjungpandan terus berusaha melakukan optimalisasi kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat Ra penegakan hukum keimigrasian.
"Meningkatnya jumlah pelayanan kepada masyarakat menjadi target yang harus terpenuhi seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat," kata Suyatno di hadapan awak media.
Menurut Suyatno, sepanjang 2022 Kantor Imigrasi Tanjungpandan telah menerbitkan sebanyak 2.360 buah paspor sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari penerbitan paspor baru sebanyak 1.010 buah, penggantian habis berlaku 1.310 buah, penggantian hilang 31 buah, penggantian rusak masih berlaku empat buah, dan penggantian rusak habis berlaku lima buah.
Sedangkan untuk penundaan penerbitan paspor dengan pemohon diduga akan menjadi TKI atau pekerja migran ilegal nihil dan penangguhan permohonan pasar nihil. "Ada peningkatan dibandingkan tahun 2021 kemarin yakni hanya 318 paspor," katanya.
Suyatno memaparkan, jumlah penerbitan dan pengurusan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan sepanjang 2022 sebanyak 149 dokumen terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan 78 dokumen, penerbitan izin tinggal (ITAS) baru dua tahun satu dokumen, ITAS baru satu tahun 21 dokumen dan ITAS baru enam bulan sebanyak tiga dokumen.
Kemudian perpanjangan ITAS satu tahun 34 dokumen, ITAS enam bulan satu dokumen, perpanjangan ITAS satu buah, alih status ITAS ke izin tinggal tetap (ITAP) tiga buah, pemberian ITAS perairan dua buah dan pendafataran anak berkewarganegaraan ganda dua buah.
"Kami melakukan"clearance" di tempat pemeriksaan imigrasi laut sebanyak kru kapal 1.101 orang dan penumpang 19 orang dengan rincian clearance kedatangan 51 kegiatan dan clearance keberangkatan 81 kegiatan," sebutnya.
Suyatno melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan juga telah melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing sebanyak dua kali baik dilakukan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
"Tindakan Administrasi Keimigrasian, Kami juga melakukan deportasi terhadap dua orang WNA asal Pakistan pada 6 Januari lalu karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal," imbuhnya.
Pada tahun 2022, mereka juga melakukan penyebaran informasi keimigrasian seperti sosialisasi sebanyak 3 kali dengan rincian diantaranya sosialisasi prosedur permohonan dan penjamin atau sponsor keimigrasian, sosialisasi penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dan sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi WNA Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
"Penyebaran brosur informasi keimigrasian, melalui media online (website) dan media sosial (instagram, facebook twitter, tik-tok, melalui media cetak dan radio lokal serta pemasangan billboard informasi keimigrasian," terangnya.