Pelaku yang tertangkap dan nyaris babak belur dihajar massa di kawasan jalan Marakas Tanjungpandan kemudian diamankan, lalu dibawa ke Polres Belitung.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL Tanjungpandan, 5 Tersangka Segera Disidangkan
BACA JUGA:Spesialis Pencuri LPG 3 Kg di Belitung Ditangkap Polisi, Lihat Nih Tampang Pelakunya!
Setelah sampai di Polres Belitung korban RS tidak ingin melanjutkan perkara itu ke ranah hukum. Alasannya karena sepeda motor dari korban tersebut sudah ditemukan.
Akhirnya tindak pencurian sepeda motor tersebut diselesaikan dengan membuat Surat Perjanjian Damai kedua pihak di Kantor Desa, Jumat hari ini (13/1/2023).