PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ulah oknum anggota sekaligus penyidik di Polda Bangka Belitung (Babel) ini benar-benar memalukan institusi kepolisian.
Briptu Jun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan penyidik di Polda Babel.
Tak hanya itu, Briptu Jun yang merupakan oknum penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel diduga peras dan memaksa istri terpidana Narkoba untuk melayani nafsunya.
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, memastikan proses hukum anggota yang terlibat kasus tersebut akan diberikan hukuman lebih berat. Tak hanya sebatas etik, tapi juga pidananya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Polisi Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu, Dipasarkan Secara Online dengan Harga Segini
"Kode etik dan pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih ditahan. Karena ada dua laporan di etik dan pidana, saya minta dituntaskan," tegas Kapolda kepada Babel Pos.
Briptu Jun sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu.
Kapolda Yan Sultra secara tegas mengatakan tindakan yang dilakukan anak buahnya itu tidak dibenarkan. Seorang polisi harusnya memberikan contoh baik bukan melanggar hukum.
"Seharusnya hukumannya lebih berat, dan saat ini sanksi kode etik sedang jalan, menunggu sidang dan kemudian pidananya. Sekali lagi saya tegaskan saya minta tuntaskan," tegasnya.
BACA JUGA:Di Babel Tidak Ada Piala Soeratin dan Galanita 2023, Dampak Liga 2 dan Liga 3 Dihentikan
BACA JUGA:Prestasi Kepala SMAN 1 Manggar, Sabarudin Diganjar Penghargaan Kepala Sekolah Inspiratif AKSI 2022
Jenderal bintang 2 itu kembali menegaskan, ia tidak segan-segan memecat anggota yang memang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Itu demi penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
“Lebih baik menyelamatkan institusi ketimbang 1 orang oknum yang jelas-jelas akan merusak nama baik institusi,” tegasnya lagi.
Terungkapnya dugaan pelanggaran etik berat berawal oleh Briptu IA alias Jun atas laporan pengacara Budiono ke Bid Propam Polda Bangka Belitung (Babel), pada 28 September 2022 lalu.