Dugaan dilakukan oknum penyidik pembantu terhadap seorang istri narapidana narkoba yang tinggal di jalan Stania, Pangkalpinang, namun asli dari Kota Waringin, Bangka.
BACA JUGA:Pendatang Asal Cianjur Ditangkap Polisi Karena Curi HP, Sudah 2 Kali Masuk Penjara
BACA JUGA:Karyawan Alfamart Diringkus Polisi, Gelapkan Uang dan Barang, Kerugian Ratusan Juta
Budiyono mengungkap kronologis kejadian pada Juli 2021 lalu. Saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR diperiksa oleh Briptu Jun.
Dalanm proses penyidikan itulah terjadi beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan Jun. Mulai dari memaksa klien memberitahu jumlah saldo rekening BCA serta PIN ATM.
Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA tersebut. Tak cukup di situ, buku tabungan juga dimintanya.
"Klien ketakutan sehingga diserahkanlah buku tabunganya kepada si oknum. Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiono.
''Saat penyerahan buku tabungan, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Babel Akui Banyak Polisi Terjerat Narkoba, Selama 2022 7 Personil Sudah Dipecat
BACA JUGA:Gadai Mobil Rental Warga Tanjungpandan, Diding Modus Sewa untuk Tamu Polda Babel
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA itu, si klien kami sering dihubungi dan didatangi oknum di rumahnya di sekitar belakang RSBT," ujarnya.
Di rumah tersebut si oknum memberikan iming-iming kepada DA akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat sang suami AR als J. Klien diiming-iming akan dibantu ringankan hukuman. '
'Juga akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA," tandasnya.
Padahal, AR als J kini sudah berstatus terpidana narkoba yang telah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ar als J kini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.