BACA JUGA:Ulah Oknum Penyidik Polda Babel, Briptu Jun Peras dan Paksa Istri Terpidana Narkoba Layani Napsunya
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Yakni, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Sebab transformasi sistem kesehatan nasional tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN. ”Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” pungkas Cak Imin.
Standar Tarif yang Ditetapkan Kemenkes
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Adapun dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi G Sadikin dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (14/1).
Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ,” ujar Menkes Budi.
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;