BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sejatinya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memberikan teladan.
Namun, berbeda halnya dengan wakil rakyat Anggota BPD Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, berinisial DK.
Di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat Desa Belo Laut, DK 'berbisnis' sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat, bisnis Narkoba jenis sabu yang dilakukan Anggota BPD Desa Belo Laut tersebut berhasil dibongkar.
BACA JUGA:Prediksi Nasib Koalisi PKB dan Gerindra, Jika Muhaimin Tak Jadi Cawapres
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Jalan Tanjung Kelayang, Brio dan Panther Rusak Parah
KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi mengatakan, DK diringkus di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Belo Laut, Rabu (11).
Dari tangan tersangka DK, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.
"Kami melakukan penangkapan di lokasi TI di perkebunan sawit Desa Belo laut. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut, masih aktif," Ipda Yuliadi, Senin (16/1/2023).
Menurut Ipda Yuliadi saat diringkus DK sedang menunggu pembeli. "Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby," sebutnya.
BACA JUGA:Ulah Oknum Penyidik Polda Babel, Briptu Jun Peras dan Paksa Istri Terpidana Narkoba Layani Napsunya
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Lebih lanjut Ipda Yuliadi,mengatakan tersangka menjual barang haram itu tanpa perantara. Ia mendapat narkoba dari Pangkalpinang.
"Menjual sendirilah, misal ada yang mesen datang ke pondok itu, karena pondok itu sepi, jadi transaksinya di pondok. Barangnya dari Pangkalpinang, untuk sementara satu bulanan," bebernya.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.