Partisipasi Masyarakat Sebagai Bagian Penyelenggaraan Pemilu

Selasa 17-01-2023,13:40 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Redaksi BE

2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu;

3. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;

4. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Terakhir, partisipasi masyarakat secara lebih rinci akan diatur dengan peraturan KPU sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 450. Tentunya partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak pilih sebagaimana tujuan utama dari kesadaran masyarakat yang diwujudkan dalam partisipasi. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 17-01-2023,21:09 WIB

Generasi Muda Dalam Lingkaran Rasisme

Selasa 17-01-2023,13:51 WIB

Peta Mutu Sekolah

Terpopuler