BACA JUGA:Modus Pencurian Kalung, Korban Anak TK di Tanjungpandan Diajak Jalan dan Belanja
BACA JUGA:Jambret di Belitung Tertangkap, Pelaku Pakai Kalung Jimat
Ketua RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Sri Purwati mengatakan, tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan terkait terbitnya SKT ataupun pemasangan patok di lokasi tersebut.
"Saya tahunya bahkan dari warga dan wargapun menolak lokasi tersebut dijadikan kavling perumahan karena menang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas untuk masyarakat umum," kata Sri kepada Belitong Ekspres, Rabu (18/1/2023).
Dirinya sempat menerima pesan WhatsApp dari Lurah Paal Satu. Pesannya untuk datang ke Kantor Lurah dengan membawa cap, surat pengantar maupun surat keluar dari RT serta menjadi saksi penerbitan SK tanah diduga atas nama Iwan Saie alias Agiok.
"Saya merasa tidak pernah menanda tangani surat pengantar dari RT. Kalaupun itu ada, saya tidak terima karena itu pemalsuan. Sudah 4 kali ganti lurah tidak pernah ada persoalan seperti ini," tegasnya perempuan yang telah menjadi RT hampir 20 tahun.
BACA JUGA:Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak 2022 di Samsat Belitung Over Target
Oleh sebab itu, dirinya sudah mengirim surat kepada Bupati Belitung, DPRD Belitung, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta tembusan Polres Belitung agar dapat di tindak lanjuti.
Sri berharap, agar lapangan sepakbola bola itu di kembalikan ke masyarakat. Itukan untuk amal jariah dari keluarga yang bersangkutan dan masyarakat sangat membutuhkan karena dipakai masyarakat. "Harapan saya tolong lah lapangan sepakbola itu di kembalikan ke masyarakat," pungkasnya.