JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Dirjen Bimas Islam merilis daftar sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, meskipun tidak berizin alias ilegal, 108 lembaga itu tetap melakukan aktivitas pengelolaan zakat.
Oleh sebab, Kamaruddin Amin menegaskan lembaga pengelola zakat tidak berizin alias ilegal tersebut harus segera menghentikan aktivitasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga yang tidak berizin alias ilegal itu.
Menurut Kamaruddin Amin, pihak Kemenag RI telah merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Kamaruddin menyatakan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BACA JUGA:Target Devisa Pariwisata 2023 US$5,95 Miliar, Angela Tanoesoedibjo: Buka Puluhan Juta Lapangan Kerja
"Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri," kata Kamaruddin Amin, Jumat (20/1/2023).
Sementara, pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;