d. memiliki pengawas syariat;
BACA JUGA:Cuan Saldo Rp200 Ribu Gratis dengan Link DANA Kaget, Begini Caranya
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegasnya.
Kamaruddin Amin melanjutkan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
BACA JUGA:Lagi Marak, Sehari Ada 2 Laporan Siswi SD Tanjungpandan Jadi Korban Pencurian Emas
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang menyerahkannya,” paparnya.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.
BACA JUGA:3 Siswi SD Tanjungpandan Jadi Korban Pencurian, Wanita Tak Dikenal Gasak Kalung dan Gelang Emas
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.(esy/jpnn)
Daftar 108 Lembaga Yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi: