Update Kasus Net89, Polri Segera Limpahkan Berkas 8 Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan

Sabtu 21-01-2023,14:18 WIB
Editor : Redaksi BE

Pihak Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan kasus ini membuat kerugian 300 ribu member robot trading Net89 yang mencapai Rp 2 triliun.

BACA JUGA:Dilarang, Kemenag Rilis Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, 2 Ada di Babel

BACA JUGA:Target Devisa Pariwisata 2023 US$5,95 Miliar, Angela Tanoesoedibjo: Buka Puluhan Juta Lapangan Kerja

Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Kategori :

Terpopuler