JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bela diri. Ferdy Sambo mencurahkan segala rasa saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu membacakan pleidoi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Pada kesempatan itu Ferdy Sambo mencurahkan segala yang dia lihat dan rasakan selama perkara yang menghancurkan karir tersebut bergulir.
Semula Ferdy mengaku sempat memberi judul pledoi "Pembelaan yang Sia-Sia". Tapi, akhirnya judul pledoi diubah menjadj "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan".
BACA JUGA:Menkopolhukam Bongkar Isu Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Ringan Ferdy Sambo
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan
Alasan perubahan judul pledoinya tersebut karena Ferdy Sambo teringat dengan kondisinya yang sering putus asa dan frustrasi.
Ia mengaku sering putus dan frustasi saat pemeriksaan kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Segala hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari didapatkan Ferdy Sambo dari semua pihak. Itu sempat membuat frustrasi.
Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada Sambo sebelum adanya putusan dari majelis hakim. Ia merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Pelajar, AT Beraksi di 3 Sekolah
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi yang dibuatnya.
Ia mengaku selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum dan berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah merasakan tekanan sebesar itu.
Alumnus Akpol 1994 ini pun nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif.