TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Motif wanita pencuri perhiasan kalung emas dan gelang pelajar siswi sekolah TK dan SD di Tanjungpandan, Belitung terungkap.
Wanita bernama AT (31) nekat menggasak perhiasan emas siswi TK dan SD di Tanjungpandan karena motif terlilit hutang yang harus dibayarkan.
Perhiasan kalung dan gelang emas yang dicuri janda beranak satu dari para korban pelajar sempat dijual dan digadaikan oleh tersangka.
"Motif pelaku AT melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan terlilit hutang," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga, saat konferensi pers, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Pelajar, AT Beraksi di 3 Sekolah
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wanita Pelaku Pencurian Emas Sejumlah Siswi Tanjungpandan Ditangkap
Wanita asal Selat Nasik yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan batagor kini sudah resmi ditetapkan sebagai oleh Satreskrim Polres Belitung.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Belitung, pelaku AT resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Anton.
AKP Anton menjelaskan, AT melancarkan aksinya di tiga sekolah. Pertama di TK Pertiwi Tanjungpandan. Kemudian SD Negeri 1 dan SD Negeri 20 Tanjungpandan.
"Dari tiga tempat terdapat lima korban. Di TK ada 1 korban. Di SD Negeri 1 Tanjungpandan ada 1 korban dan di SD Negeri 20 Tanjungpandan ada tiga korban," jelasnya.
BACA JUGA:Penjambret Asal Beltim yang Beraksi di 2 TKP Wilayah Tanjungpandan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Setitik Harapan Ferdy Sambo Bela Diri, Mencurahkan Segala Rasa di Sidang Pledoi
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas hasil pencurian.
AKP Anton Sinaga menambahkan, untuk korban kasus pencurian perhiasan emas yang membuat laporan resmi hanya tiga orang.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat AT dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas AKP Anton.