Di sisi lain, hal itu bisa menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang telah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, itu tidak layak lagi untuk menjadi seorang pejabat publik.
BACA JUGA:Bupati Beltim Serahkan 12 Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM Binaan Dinas Perikanan
BACA JUGA:20 Tahun Terbentuknya Kabupaten Beltim, Burhanudin: Tidak Lepas Dari Para Pendiri
Diketahui sebelumnya pada Rabu (30/11/2022), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan itu terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara. (*)