Mantan Napi Korupsi Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah, Ketua KPU Jelaskan Syaratnya

Jumat 27-01-2023,20:30 WIB
Editor : Redaksi BE

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan mantan narapidana (Napi) boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Mantan Napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif dengan syarat yang bersangkutan sudah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Hasyim Asyari, jika sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, Napi itu baru boleh mencalonkan diri setelah selesai menjalani hukuman tersebut.

BACA JUGA:Usia ke-20 Tahun, Fezzi Uktolseja: Kabupaten Beltim Banyak Perubahan

BACA JUGA:Kapal Compreng Banyak Beroperasi di Pulau Seliu, Nelayan dan Pengusaha Buat Kesepakatan

"Atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim Asyari seperti dilansir dari JawaPos.com.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim menjawab terkait perdebatan mengenai orang yang pernah kena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

Masih menurut Hasyim, kalau pandangan KPU RI,  salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang. 

’Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti tidak kredibel. Mestinya tidak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” katanya.

BACA JUGA:BPN Belitung Mulai Serahkan Sertifikat PTSL 2022, Total 2.900 Sertifikat Sudah Diterbitkan

BACA JUGA:Prasastia Yoga Terpilih Jadi Ketua APDESI Belitung

Untuk tahun ini, lanjut Hasyim, sudah dimulai dari pilkada kemarin. Setiap orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, lebih tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kecuali yang bersangkutan jika selesainya dipidana tersebut telah melampaui batas waktu 5 tahun.

’’Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” ujar Hasyim.

Kategori :