Berikut poin kesepakatan antara nelayan Seliu dan pengusaha Kapal Compreng:
1. Para pihak bersepakat menetapkan Zona/wilayah penangkapan di daerah perairan Kecamatan Membalong (Titik koordinat Terlampir).
BACA JUGA:Seluruh Perusahaan di PPN Tanjungpandan Sudah Pakai Air PDAM
2. Para pihak bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di radius 1 mll dari titik yang ditentukan pada poin 1 (Karang Naga dan Karang Kuit).
3. Para pihak bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di bawah 3 mill ke arah selatan dari Pulau Dua, Kabupaten Belitung.
4. Para pihak bersepakat pada saat kapal compreng dalam kondisi emergency di dalam wilayah yang disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan (menurunkan alat tangkap dan menyalakan lampu operasional penangkapan).
5. Para pihak bersepakat untuk memberikan penanda kapal untuk membedakan Kapal izin Provinsi di Kabupaten Belitung.
6. Para pihak bersepakat untuk dapat segera mengurus dokumen perizinan kapal yang belum lengkap.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Fraksi PDI Perjuangan Belitung Minta Pohon Rawan Tumbang Segera Ditebang
7. Para pihak bersepakat untuk saling menjaga Silaturahmi dan Etika dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.
8. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, akan ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.