PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang eraih penilaian opini kualitas tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Opini kualitas tinggi 2022 itu diberikan Ombudsman RI setelah melalui penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkot Pangkalpinang.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat hasil penilaian tersebut kepada Pemkot Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).
Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi mengatakan, Penilaian oleh Ombudsman RI meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Radmida Dawam Lanjutkan Program Berkah Sekali Turun ke Tengah Masyarakat Kota Pangkalpinang
BACA JUGA:Rapat Kerja, KONI Pangkalpinang Target Raih Juara Umum Porprov Babel di Bangka Barat
Menurut Agus, hasil penilaian Ombudsman RI Pangkalpinang masuk pada zona hijau dengan perolehan nilai 87,8. Sedangkan perolehan di tahun 2021 yakni masih di zona kuning.
Kata dia Pemkot Pangkalpinang masuk zona hijau dengan nilai tertinggi dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga OPD tinggi.
"Upaya dengan ditambahnya 60 indikator penilaian ternyata hasilnya semakin meningkat," kata Agus di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Pencapaian ini lanjut Agus, tidak lain merupakan upaya bersama seluruh OPD serta pembinaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Pasang Jilbab, Ibu-Ibu Tertelan Jarum Pentul dan Masuk Dalam Paru-Paru, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Usia ke-20 Tahun, Fezzi Uktolseja: Kabupaten Beltim Banyak Perubahan
Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berharap kedepan predikat penilaian kualitas tinggi tersebut dapat dipertahankan.
Kemudian ditingkatkan dengan mengoptimalkan mutu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik pula.
Dengan begitu, target Pemkot Pangkalpinang masuk menjadi 10 daerah tertinggi nasional di tahun 2023 ini dapat tercapai.