"Kita bakal mengupayakan semakin baik lagi, menjadi barometer dan parameter untuk semakin meningkatkan kinerja. Kalau kita masuk jadi 10 terbaik Wali Kota kita akan dipanggil langsung untuk menerima penghargaan tersebut," ujar Agus.
BACA JUGA:Kapal Compreng Banyak Beroperasi di Pulau Seliu, Nelayan dan Pengusaha Buat Kesepakatan
BACA JUGA:BPN Belitung Mulai Serahkan Sertifikat PTSL 2022, Total 2.900 Sertifikat Sudah Diterbitkan
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Tegi Galla Putra mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang.
Menurut Tegi, kategori penilaian di tahun 2022 ini cukup kompleks berbeda dengan tahun sebelumnya. Meski dengan metodelogi penilaian baru, Pangkalpinang bisa sangat menyesuaikan dan mendapatkan hasil penilaian yang sangat memuaskan juga.
“Ini salah satu prestasi kami juga. Karena kami Ombudsman merasa berhasil berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Justru dengan standar pelayanan publik kemarin di 2021 saat itu kita hanya masuk di zona kuning," jelasnya.
Sesuai dengan penilaian Ombudsman RI, Pangkalpinang menduduki peringkat kedua tertinggi pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Sementara peringkat pertama diraih Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Genjot PAD 2023, Bakeuda Cetak Massal SPPT PBB-P2
BACA JUGA:Jawab Spekulasi Kandidat PDIP di Pilgub Babel, Wali Kota Pangkalpinang Berikan Pernyataan Tegas
Terlepas dari penilaian tersebut, Tegi meyakini pencapaian penilaian utamanya ditujukan Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
OPD yang dilakukan penilaian yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Puskesmas Gerunggang, dan Puskesmas Selindung.