BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (1/2).
Eksekusi penjara Mantan Hakim penerima suap itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dilansir jawapos.com Rabu (1/2/2023).
Kata adia, Iton Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
BACA JUGA:Co-Founder Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Performa Bisnis
Sebelumnya Iton Isnaeni divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” tukas Ali Fikri.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap Rp 545 juta dari pihak berperkara yang ia tangani di meja hijau.
Majelis hakim yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.
BACA JUGA:Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung
’Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani,’’ tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.
Selain itu, majelis hakim PT menganggap bahwa berdasar fakta persidangan, Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang beperkara agar perkaranya dimenangkan.
Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berkali-kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Ingin Jadi Satpol PP, Setor 10 Juta
Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.