MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aktivitas tambang timah ilegal jenis suntik marak di bibir Pantai Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Bahkan, aktivitas tambang ilegal jenis suntik tersebut terus berjalan meskipun sudah mendapat pemberitahuan dan larangan.
Papan pemberitahuan terkait larangan penambangan di bibir Pantai yang dipasang Pemerintah Desa Lalang dan Polsek Manggar, pun diacuhkan.
Kegiatan penambangan yang masih terus dilakukan lantas membuat berang masyarakat dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan se-Beltim.
BACA JUGA:Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung
Tak tinggal diam, KUB Nelayan akhirnya melaporkan aktivitas penambangan timah itu ke Polres Belitung Timur (Beltim), Rabu (1/2/2023 ).
Dengan adanya laporan itu, diharapkan aparat penegakan hukum bisa tertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Karena kami khawatir ini akan menuju ke laut jika tidak ada pencegahan," kata Kik Hamka mewakili KUB Nelayan se-Beltim dalam keterangan tertulis.
Menurut kik Hamka yang juga Dukun Desa Lalang, aktivitas tambang timah itu sudah membuat resah dan berang masyarakat setempat.
BACA JUGA:Curi Laptop dan HP, Dua Remaja Tanjungpandan Ditangkap Polisi
Sebelum membuat laporan, KUB Nelayan se-Beltim telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pertemuan di Desa Lalang.
Kemudian mereka melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menghimbau agar tidak menambang ke arah bibir Pantai Lalang.
"Harapan KUB nelayan Belitung Timur kepada pihak terkait, silahkan menambang di tempat lain," ujar kik Hamka.
"Tapi jangan di bibir pantai, apalagi hendak menuju Laut, karena buat kami kelestarian Laut adalah harga mati bagi nelayan," sambungnya.
Oleh sebab itu, mereka berharap untuk tidak ditambang. Pasalnya, dikhawirkan limbah dari tailing tambang akan mencemari ke laut.
BACA JUGA:2 Desa di Beltim Laksanakan Pilkades 2023, Baru 3 Balon Kades Sampaikan Berkas Persyaratan