SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka bersama Pol PP Bangka amankan sejumlah pengamen dan pengemis di Kota Sungailiat.
Sejumlah pengemis dan pengamen di Kota Sungailiat ditindak Dinsos dan Pol PP karena beraktivitas melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum).
Berdasarkan aporan warga masyarakat pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan pedagang liar, pengemis dan pengamen tersebut.
Kepala Dinsos Bangka melalui sekretaris, Achmad Suherman mengatakan, hasil rapat dengan Komisi 1 DPRD, keberadaan mereka banyak dikeluhkan masyarakat
"Keberadaan pengemis dan pengamen banyak dikeluhkan terutama di simpang lampu merah. Di pasar juga ada pengamen dan pengemis," kata Suherman, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA:Karena Zakat, Diskominfo Kota Pangkalpinang Terima Penghargaan dari Baznas
Ia menjelaskan, selain keluhan atas pengemis dan pengamen, masyarakat juga mengeluh keberadaan pedagang liar di persimpangan lampu merah.
Saat penertiban kemarin ditemukan dua orang pedagang di lampu merah serta pengamen di Pasar Kite Sungailiat.
Selain itu, ditemukan salah satu pedagang disabilitas penglihatan asal Sumsel yang berjualan tisu dan kerupuk di persimpangan lampu merah Kantor Pos Sungailiat.
Keberadaan pedagang tersebut dinilai membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
"Mereka kita bina dan kita beri pengertian agar tidak berdagang di jalan karena sangat berbahaya. Apalagi pedagang yang disabilitas tunanetra asal luar Bangka, kita khawatir kalau terjadi apa apa, atau kena tabrak kendaraan ini akan jadi masalah," jelasnya.
Dari hasil perbincangan dengan beberapa orang yang diamankan salah satu pedagang tidak memiliki sanak saudara.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara
Pihaknya juga menghubungi Ketua RT tempat tinggal pengamen, pengemis dan pedagang liar jalanan tersebut untuk pengecekan lebih lanjut.
Uniknya, salah satu pengamen warga asal Tangerang yang diamankan ke Kantor Satpol PP mendapat hasil cukup besar. Pengakuan pengamen tersebut bisa meraup uang sekitar Rp326 ribu ketika ngamen dari pukul 06.00 sampai 10.00.