Tim gabungan mengingatkan, para pengamen, pengemis dan pedagang liar dilarang di Kabupaten Bangka. Hal ini telah diatur Perda No.6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Berdasarkan Perda Tibum tersebut pedagang liar, pengamen, pengemis di persimpangan ada sanksi denda Rp1,5 juta atau kurungan tiga bulan. Untuk itu mereka kita ingatkan tidak mengulangi aktivitasnya kembali di Kabupaten Bangka," pungkasnya. (*)