Menurut Bripka Madih hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orantuanya merasa seperti dipermainkan.
Meskipun demikian Bripka Madih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa Polisi peras Polisi tersebut. Sebab saat dirinya melakukan pelaporan komunikasinya disita.
"Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” kata Bripka Madih.
BACA JUGA:Agenda Sidang Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs 13 Februari, Begini Tanggapan Mahfud MD
Pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.
Lahan seluas 6.540 meter persegi tersebut diantaranya yang pertama dengan surat berupa girik di nomor C 815 dengan luas tanah 2954 meter persegi.
Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba untuk mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tua di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, selalu nihil.
Laporan Tak Pernah Diproses
Anggota Provos Polsek Jatinegera Bripka Madih rela mempertaruhkan jabatannya demi membantu orang tua terkait masalah penyerobotan tanah.
Bripka Madih mengaku, sudah 10 tahun ia membantu kasus penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, Selama Januari 2023
Selama satu dekade itu, proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtua Bripka selalu nihil, tak pernah diproses.
"Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya," kata Bripka Madih, Rabu (1/2/2023)
Penyerobotan Sebelum Madih Jadi Anggota