"Setiap daerah yang akan dimekarkan selalu ditanya apakah siap mengurus urusan wajib sebelum mendapat persetujuan oleh Pemerintah pusat. Nah salah satunya urusan wajib konkuren yaitu pengelolaan Arsip dan Perpustakaan. Ini amanat Undang-Undang," ujar Lutfi Syam.
Menurut dia, justru urusan Bappeda dan Dispenda bukan urusan wajib sehingga urusan OPD tersebut masih memungkinkan dikelola atau dilimpahkan kepada Kabupaten induk atau Provinsi. Sedangkan urusan Arsip dan Perpustakaan harus mampu dikelola dengan baik oleh masing-masing Kabupaten.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Menumbing 2023 Dimulai, Polres Belitung Targetkan Angka Kecelakaan Turun
BACA JUGA:Putra Belitung Timur Jabat Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi: PR Kita Banyak di Depan Mata
"Dengan semangat mengelola arsip maka akan ada prestasi," tutup Lutfi Syam yang berhasil membawa Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor menempati urutan pertama secara Nasional di bidang pengelolaan arsip pada tahun 2022 dan 2023.