TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemilik warung kopi (Warkop) di Tanjungpandan ditangkap Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung karena kepemilikan ganja kering Hampir setengah kilogram (Kg).
Ganja kering hampir setengah Kg tersebut diamankan di warkop pria berinisial PD (37) Jalan Ahim, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Minggu (5/2/2023).
Tim terdiri Bea Cukai Tanjungpandan BNNK dan Satres Narkoba Polres Belitung saaat melakukan penggeledahan mendapati barang bukti ganja kering dengan berat ruto 487,48 gram
Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga membenarkan adanya pengungkapan ganja kasus tersebut. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Belitung masih melakukan penyidikan pasca ditangkapnya PD.
BACA JUGA:Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung
BACA JUGA:Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung
Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi dari Bea Cukai Tanjungpandan. Mendapat kabar itu, Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Belitung langsung mendatangi lokasi.
Sebelum tiba di lokasi, Tim berkordinasi dengan RT RW setempat untuk menyaksikan pengeledahan. Pada saat berada di lokasi, tim melihat tersangka sedang duduk di warungnya.
"Lalu kita lakukan pengeledahan. Dari pengeledahan di warung, tim mendapatkan barang bukti ganja yang disimpang di tas dan kotak kerdus minuman," kata AKP Antonius Sinaga kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
"Barang bukti yang diamankan yakni 54 bungkus kertas berisikan ganja kering, 5 bungkus kertas sedang berisikan ganja kering, 1 buah kotak hitam berisikan ganja kering," sambungnya.
BACA JUGA:Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Maulan Aklil Fokus Tumbuh Kembang Kota Pangkalpinang
BACA JUGA: 2 Pemuda 3 Kali Bobol Rumah Guru di Tanjungpandan, Hasil Curian untuk Makan
Total BB ganja kering yang berhasil diamankan Bruto 487,48 gram. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Seperti tes urine. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC)," ungkap Kasi Humas Polres Belitung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.