Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg

Kamis 09-02-2023,11:57 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Redaksi BE

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Antonius Sinaga.

BACA JUGA:Peternak Ayam Mandiri di Belitung Menjerit, Harga Ayam Anjok dan Merugi, Bakal Ngadu ke DPRD

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Menumbing 2023 Dimulai, Polres Belitung Targetkan Angka Kecelakaan Turun

Sementara itu, PD mengakui perbuatannya. Dia mendapatkan narkoba jenis ganja ini dari Padang, Sumatera Barat melalui media sosial. Setelah itu dikirim ke Belitung.

"Barang ini saya beli untuk saya pakai sendiri. Sudah dua kali saya memesan barang tersebut," pungkasnya. 

Kategori :

Terpopuler