"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Antonius Sinaga.
BACA JUGA:Peternak Ayam Mandiri di Belitung Menjerit, Harga Ayam Anjok dan Merugi, Bakal Ngadu ke DPRD
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Menumbing 2023 Dimulai, Polres Belitung Targetkan Angka Kecelakaan Turun
Sementara itu, PD mengakui perbuatannya. Dia mendapatkan narkoba jenis ganja ini dari Padang, Sumatera Barat melalui media sosial. Setelah itu dikirim ke Belitung.
"Barang ini saya beli untuk saya pakai sendiri. Sudah dua kali saya memesan barang tersebut," pungkasnya.