TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - AR (29), pria asal Lampung diringkus Satreskrim Polres Belitung karena diduga mencabuli bocah perempuan sebut saja Melati (6).
Pria pendatang asal Lampung tersebut diringkus di kawasan Tanjungpandan, Kamis (9/2/2023), usai Polres Belitung menerima menerima laporan dari orang tua korban.
"Pelaku (AR) amankan Kamis kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan bocah perempuan itu kini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA:Wabup Belitung Ucapkan Selamat HPN 2023, Isyak Meirobie: Pers Semakin Profesional
BACA JUGA:Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg
Kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap gerak-gerik anaknya pada saat pulang sekolah, Selasa (7/2/2023). Anaknya seperti orang ketakutan.
"Setelah itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah mendapatkan perlakuan tindak asusila dari pelaku," jelas Kasatreskrim Polres Belitung.
Mendengar cerita korban, sang ibu tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Belitung. Lalu dilalukan visum terhadap korban.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku AR berhasil diamankan.
BACA JUGA:2 Pelajar SMP di Tanjungpandan Terlibat Kasus Pencurian Motor
BACA JUGA:Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg
Dari keterangan pelaku ke penyidik, dia melakukan perbuatan tersebut saat korban bermain di dapur rumah korban. Pelaku memanggil korban dan membujuk untuk melakukan perbuatan asusila.
"Mulut korban korban sempat dibekap, agar tidak teriak. Setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, dia mengancam korban untuk tidak melapor ke orang tuanya," terang Iptu Edi Purwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.