“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya
“Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Anggoro.
BACA JUGA:Umar dan Hadi Keluarga Sebagai Juara Turnamen Gaple Bejubel
BACA JUGA:Vonis Lebih Berat, 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Tidak Ada Keringanan
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dihukum. Yakni, dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta.
Menurut Anggoro, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas korupsi,” paparnya.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengganti kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan,” pungkasnya.