TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tolak pleidoi terdakwa korupsi Juhri dan Suardi.
Pihak JPU Kejari Belitung tetap kukuh menuntut terdakwa Juhri dan Suardi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman terdakwa Juhri dan Suardi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal disampaikan JPU menanggapi nota pembelaan Juhri dan Suardi dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (13/2/2023).
“Seperti sidang sebelumnya, untuk Majelis Hakim yang dipimpin Hirmawan Agung Wicaksono berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Yang juga dihadiri JPU dan pengacara terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro.
BACA JUGA:Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:JPU Kejari Belitung Tuntut Terdakwa Juhri dan Suardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Sedangkan, untuk kedua terdakwa Juhri dan Suardi sidang secara online melalui aplikasi zoom di Kantor Kejari Belitung,” sambungnya.
Anggoro menjelaskan, sebelumnya penasihat hukum Juhri dan terdakwa Suardi meminta keringanan atas tuntutan yang diberikan JPU Kejari Belitung.
Menurut pengacara terdakwa, tuntutan hukuman tersebut sangat memberatkan. “Namun, disidangkan tadi (kemarin) kita tetap pada tuntutan,” jelasnya.
Hal yang membuat jaksa tetap kepada tuntutannya yakni, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Rusak Parah, Rusdianto Minta Pemkab Belitung Perbaiki Jalan Alternatif ke Bandara
BACA JUGA:BNNK Belitung Target Bentuk 2 Desa Bersinar 2023, Tanjung Binga dan Dukong
Keduanya melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Yaitu tentang pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.