Untuk tersangka dijerat pasal sesuai ketentuan perundangan terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Gatot mengatakan, tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Provinsi Bangka Belitung di awal tahun 2023.
Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka hasil ungkap 1,5 kilogram ini telah menyelamatkan 15.000 jiwa. Dan untuk barang bukti itu siap diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinaang.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti diperoleh dari pelaku berinisial Bro yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” beber Kombes Pol Gatot.
Kombes Pol Gatot berharap dengan adanya tangkapan tersangka ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang bisa berkurang.
BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Belitung Sosialisasi Lalu Lintas ke Sekolah
“Kasus ini akan terus kita dalami, ungkap kasus kita gak sampai disini saja. Kita akan dalami siapa lagi yang terlibat dalam transaksi bersama tersangka ini. Mudah-mudahan bisa kita ungkap kembali,” tandas Kapolresta Pangkalpinang.
Dari 1 Ons Sabu Dapat Rp 400 Ribu
Afen (42), tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan wajah ditutupi masker, ia hanya bisa pasrah setelah mendengar ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang akan dijalaninya.
Di hadapan Kapolresta Pangkalpinang dan sejumlah awak media, Afen mengaku menyesal atas perbuatannya. Kini dirinya pun harus siap dengan hukuman yang sudah menantinya.
Ia menceritakan bahwa dirinya terpaksa menjadi pengedar narkoba karena ketergantungan dengan barang haram tersebut. Sebab sebelum menjadi pengedar, dirinya menjadi pemakai atau penikmat dari narkoba jenis sabu itu.
“Saya baru tiga kali mengedarkan sabu ini. Saya hanya perantara. Dari satu ons sabu saya dapat Rp400 ribu. Rencananya sabu-sabu ini akan di edarkan di Pangkalpinang,” ujar Afen dengan muka tertunduk lesu.
BACA JUGA:Bupati Bateng Selalu Terima Laporan PNS Selingkuh, Cinta Terlarang Sesama Rekan Kerja