TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pria bernama Nopry Steven (25) berani menganiaya anggota Polres Polres Belitung, Bripda Yergi Novrizal saat sedang bertugas.
Tindakan penganiayaan terjadi saat Bripda Yergi sedang bertugas mengatur jalan di Simpang Empat Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Kejadiannya berawal saat anggota Sabhara Polres Belitung Bripda Yergi dan Bripda Mahrus sedang mengatur jalan di lokasi. Pelaku tidak terima ditegur karena tak menggunakan helm.
"Dia (pelaku) memukul dan mencekik anggota kami yang bernama Bripda Yergi," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA:Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda, Hakim Belum Siap Bacakan Putusan
AKP Antonius menjelaskan, Bripda Yergi melihat Nopry berkendara dengan menggunakan motor matic tidak pakai helm. Lalu Bripda Yergi langsung mendatangi pelaku dan melakukan teguran.
Sempat terjadi cekcok antara Yergi dan Novri. Hingga akhirnya Nopry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencekik Yergi, lalu memukul menggunakan kayu.
Bripda Mahrus yang mengetahui hal itu langsung berusaha untuk melerai. Akibat pukulan dan cekikan tersangka, Bripda Yergi mengalami luka memar di tangan dan leher.
Setelah itu, Bripda Yergi melaporkan ke Jajaran Satreskrim Polres Belitung. Untuk pelaku usai melakukan penganiayaan terhadap korban langsung menyerahkan diri.
BACA JUGA:THM di Pangkallalang Masuk Zona Merah Kamtibmas, 9 THM Tidak Memilliki Izin Lengkap
"Saat diinterogasi, dia melakukan pemukulan terhadap anggota polri usai mengkonsumsi obat batuk sebanyak satu trip," jelas AKP Antonius.
Atas peristiwa itu, Nopry dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dan atau Pasal 212 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Pejabat (Aparat) Yang Sedang menjalankan tugas yang sah.
"Ancaman hukumannya Satu tahun empat bulan penjara," pungkas Kasi Humas Polres Belitung.