TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung turun langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak.
Masyarakat Desa Aik Rayak mengeluhkan aktivitas penimbunan tanah membuat ruas Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan menjadi kotor dan menimbulkan polusi debu.
Tak hanya kotor dan berdebu aktivitas penimbunan tanah di lokasi mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat. Selain itu aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin.
"Kami dari DLH kemarin sudah turun ke lokasi dan konfirmasi terkait aduan polusi dan pengotoran jalan tersebut," kata Kepala DLH Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA:Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Penimbunan Tanah, Jalan Kotor dan Menimbulkan Polusi
Terkait aktivitas penimbunan tanah di lokasi DLH Kabupaten Belitung sudah meminta pihak pengelola untuk membersihkan Jalan Jenderal Sudirman yang kotor dan berdebu.
"Nah untuk perizinan, kami (pihak DLH Belitung) tidak pernah mengeluarkan izin. Dak ada lah," jelas Yasa saat ditanya soal perizinan.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam saat dikonfirmasi soal izin maupun sosialisasi dari aktivitas penimbunan tersebut malah bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui pesan Whatsapp hanya dibaca dan tidak membalas.
Sebelumnya Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, masyarakat sekitar mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.
BACA JUGA:Latihan, Lanud H.AS Hanandjoeddin Ajak Awak Media di Belitung Rasakan Sensasi Menembak
Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinannya terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.
"Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka," katanya.
Kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi atau mencuci.
"Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga," tegasnya.
Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan media berhak untuk mempertanyakan hal itu.