BACA JUGA:Miris, 11 Anak di Bawah Umur Terciduk di Kamar Penginapan Beltim, Diduga Pesta Miras dan Seks
Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.
"Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan," pungkasnya.
Salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis, juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.
"Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu," sebutnya.
Terpisah salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-50, PDI Perjuangan Belitung akan Gelar Pengobatan Gratis dan Jalan Sehat
Menurut pekerja tersebut, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.
"Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bos," kata pekerja itu kepada wartawan.