Dalam acara itu Teddy pun mempertanyakan kepada Dody bagaimana proses penukaran sabu barang bukti dengan tawas yang diperintahkannya.
BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Kembali Keluarkan Surat Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem
"Terdakwa mengatakan kepada saya 'Bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu? Saya bisikin 'Siap tidak Jenderal, sudah di ruangan ini'," ujarnya.
Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022.
Dody pun menyangkal bahwa dirinya ditugaskan untuk menjual Sabu oleh Teddy Minahasa.
"Ternyata muncul nomor telepon 'Anita Cepu'. Saya sempat bertanya dengan Syamsul Ma'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," ujarnya.
Dody kemudian mengaku menugaskan Syamsul untuk menghubungi Linda mengenai soal pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.
Usia berkoordinasi dengan terdakwa Linda, Dody dan Syamsul kemudian membawa 5 kilogram sabu dan berangkat ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.
BACA JUGA: SMAN 1 Manggar Juara KANO CUP FUTSAL 2023, Kalahkan Tim SMA 1 Damar di Final
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terdakwa Dody Prawiranegara berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok, pada 12 Oktober 2022. Dari dalam rumah Dody, penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA:PLN Klaim Mobil Listrik Lebih Hemat 75 Persen, Cuma Rp 2.500 Per 10 Km
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terdapat 11 orang yang sudah berstatus terdakwa di persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.