Setelah itu perlu mendapatkan proses persetujuan dari Kemenkeu yang kemudian data tersebut akan dikirimkan lagi ke kemendagri. Sehingga kemendagri dapat membuat surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk bisa dibayarkan.
"Jadi kami (biro organisasi) sampai hari ini masih menunggu. Apakah ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi atau diperbaiki," tandasnya.