"Sedangkan untuk tanggal 24 Februari kita juga mengamankan tersangka lain yakni pria berinisial TG di rumahnya di kawasan Perumnas. Di tempat tersebut kita juga mengamankan sejumlah barang bukti," sambungnya.
Pada tanggal 2 Maret 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung kembali melakukan penangkapan. Yakni terhadap pria berinisial TY di Kawasan Tanjungpandan.
BACA JUGA:Kejari Belitung Musnahkan Lebih dari 600 Gram Sabu, Bupati Setuju Pelaku Ditembak Mati
Di rumah tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Dan pada tanggal 3 Maret 2023 Satnarkoba Polres Belitung mengamankan pasangan suami istri AG dan RT di rumah kawasan Jalan Bukit Tanjungpandan.
Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan BB narkoba jenis sabu dengan jumlahnya yang besar. Yakni sabu seberat 306 gram. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Belitung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berbeda. Ada Pasal 114, 112 dan atau 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya palingan ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Di tahun ini peningkatan narkoba cukup segnifikan. Pada operasi antik 2022 kami hanya mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram. Sedangkan tahun ini totalnya, 309,06 gram," pungkasnya.