BACA JUGA:BNNK Belitung Ajak 30 Kepala Sekolah Rapat Kerja, Bahas P4GN
Boleh Ikut Dengan Izin Kepala Dinas
Sekretaris DSPMD Kabupaten Beltim Melta Indah Nurhayati mengatakan tidak ada larangan untuk pegawai pemerintah baik honorer/ tenaga kontrak maupun ASN yang ingin ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Hanya saja sesuai aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2016, honorer yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa wajib melengkapi dari dengan Surat Izin dari Kepala Dinas.
“Jadi mereka sekarang ini mengantongi surat izin dari Kepala Dinas. Mereka tetap bekerja sehari-hari di instansi mereka namun begitu ada tahapan Pilkades yang harus mereka ikuti tetap dengan mengantongi surat izin dari atasan,” jelas Melta.
Selain itu pula, honorer yang ikut juga harus membuat Surat Pernyataan untuk tidak akan menggunakan fasilitas ataupun kewenangan mereka sebagai honorer untuk kepentingan Pilkades.
“Jadi supaya tidak ada konflik kepentingan. Kalau pun nanti saat pemilihan mereka memperoleh suara terbanyak mereka harus mengundurkan diri sebagai honorer,” ujar Melta.
BACA JUGA:DAK Fisik Dindik Beltim 2023 Turun Drastis, Banyak Sekolah Tak Usulkan Anggaran Sapras
Diakui Melta saat ini profesi menjadi Kades sangat menjajikan, banyak masyarakat yang berminat untuk menjadi Kades. Bukan hanya dari sisi kewenangan namun juga dari kesejahteraan.
“Kalau gajinya per bulan Rp 3,5 juta, ditambah tunjangan Rp 1,5 juta. Itu yang dari Alokasi Dana Desa, belum lagi pembagian yang dari Pendapatan Asli Desa,” ungkap Melta.
Terkait pelaksanaan Pilkades gelombang III di Kabupaten Beltim ini, Melta menyatakan sudah memasuki tahapan Seleksi Ujian Akademis. Untuk hari pemungutan suara akan berlangsung pada 11 Mei 2023 mendatang.