PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tujuh terdakwa perkara korupsi kredit fiktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, divonis penjara.
Para terdakwa divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank BPRS Babel.
Vonis penjara dari tujuh terdakwa yang enam di antaranya karyawan BPRS Babel dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono, Kamis (9/3/2023).
Terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Timah Ilegal Rambah Pantai Kuale Tambak, Kelompok Nelayan Beltim Melapor
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Tegaskan Tidak Ada Intervensi Penentuan 3 Nama Pj Gubernur
Berikut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
1. Yogi Arusastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Yogi dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
2. Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bambang dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. Ka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 juta susbsidair 2 bulan penjara
3. Basri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Basri dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan serta embayar uang pengganti sebesar Rp. 250.000,- susbsidair 2 bulan penjara
4. Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan ihukum penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
5. Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikori dan dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:2 Honorer di Kabupaten Beltim Banting Stir Jadi Calon Kades
BACA JUGA:20 Tahun Beroperasi, Owner CV Agunta: Perizinan Pemanfaatan HL Gunung Tajam Keluar 2 Bulan Lalu
6. Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan, serta embayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.