7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.
Hadir dalam pembacaan putusan vonis tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal. (*)