Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPRS Babel Divonis Penjara

Sabtu 11-03-2023,11:25 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Hadir dalam pembacaan putusan vonis tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal. (*)

Kategori :