“Satu sisi kita di awal lalu itu selaku pihak pendorong agar kasus ini segera ditangani tuntas. Yang mana jauh dari waktu akan menjelang Pemilu. Tetapi nyatanya terus digantung-gantung, sudah lebih dari 2 tahun dengan dilalui 3 Kajatinya. Sekali mau dituntaskan malah dalam nuansa jelang Pemilu seperti sekarang ini,” kata Marshal.
“Jelas-jelas nuansa jelang Pemilu sudah nampak dimana para tersangka sudah ada yang masuk daftar peserta kontestan Pemilu. Bahkan sudah gencar melakukan sosialisasi," katanya.
"Kondisi seperti inilah yang membuat kami selaku pihak pendorong percepatan penanganan perkara –di awal lalu- untuk akhirnya bijaksana. Tidak melihat perkara secara kacamata kuda,” sambung Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta.
Menurut Marshal penuntasan perkara tipikor dengan dugaan melibatkan kalangan politisi semestinya harus jauh-jauh dari nuansa politis itu.
BACA JUGA:Pemprov Babel Bangun Pembangkit Listrik Thorium di Pulau Gelasa, Tingkatkan Ketersediaan Energi
“Makanya sedari awal lalu itu di mana masih jauh dari Pemilu kita mendorong secepatnya agar penanganan perkara dituntaskan. Baik itu diteruskan ke persidangan ataupun adanya pertimbangan hukum lain," ujarnya.
"Tapi nyatanya kinerja penyidik serta profesionalitas tak sesuai harapan,” tandas ketua Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, mantan sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekwan DPRD Babel) S (Syaifudin) resmi ditahan.
Mantan Sekwan DPRD Babel periode 2017-2021 itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (16/3/2023).
Syaifudin merupakan salah satu dari 4 tersangka dugaan korupsi Tunjangan Transportasi jajaran pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan pihak Kejati Babel.
Dari kalangan birokrat, hanya Syaifudin yang terseret pusaran dugaan korupsi tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya adalah dari kalangan pimpinan DPRD Babel.
Yaitu, Wakil Ketua DPRD Babel AC (Amri Cahyadi) dan HA (Hendra Apollo), serta mantan Wakil Ketua DPRD Babel 2014-2019 DY (Deddy Yulianto).
Penyidik Pidsus Kejati Babel, juga sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap ketiga tersangka pimpinan DPRD itu pada Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA:Buka 24 Jam, Warkop BN 1 di Tanjungpandan Tempat Ngopi Berkonsep Rumahan
Akan tetapi, sayangnya ketiga tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sejumlah alasan, salah satunya lagi tugas di luar daerah Babel.
Penahanan mantan Sekwan Syaifudin dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada Babel Pos. Tersangka ditahan usai sholat zuhur.