PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus penyaluran kredit modal kerja (KMK) oleh bank milik BUMN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus disorot.
Pasalnya, negara disinyalir mengalami kerugian ratuan miliar dari beberapa bank BUMN akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam waktu kurun tahun 2021-2022.
Dalam perjalanannya, pengusutan kasus dugaan Tipikor sudah sudah banyak menelan korban nasabah yang menjadi terpidana.
Dan, hingga saat ini baru terkuak dari satu bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Lantas bagaimana dengan KMK di Bank Mandiri?
Hal itu terkuak, karena pelaku dari kasus dugaan Tipikor tersebut adalah sama, dengan modus yang sama. Tapi locusnya bank BUMN yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
BACA JUGA:Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus yang di Bank BRI diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Lalu bagaimana yang di Bank Mandiri yang tidak ada kabar berita, meski diduga modus dan pelaku sama?.
Dalam catatan media ini, ketika kasus ini mencuat beberapa tahun silam, Pidsus Kejati Babel juga mengusut KMK yang di Bank Mandiri? Hanya saja sampai saat ini tak jelas perkembangan dan statusnya.
Padahal dugaan korupsi yang terjadi pada 2 bank plat merah itu tak kalah jumbonya. Yakni mencapai Rp 50 miliar. Di mana khusus bank Mandiri saja kucuran KMK kepada CV Sinar Pagi Rp 25 miliar pada tahun 2013.
Atas kucuran dana itu ternyata terjadi kredit macet yang serupa dengan perkara di BRI. Menariknya ternyata sang pemilik perusahaan CV Sinar Pagi tak lain ialah sugianto alias Aloy.
BACA JUGA:PLN Babel Percepat Pembangunan 3 Tower Emergancy, Siapkan Daya 70 Megawatt
BACA JUGA:Buronan Pelaku Curanmor di Taman Kota Sungailiat Diringkus Polisi
Aloy dengan nama lengkap Sugianto itu sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Kota Pangkalpinang tahun 2022 untuk Tipikor di BRI. Nah, dugaan korupsi serupa pun menyeruak pada bank Mandiri dengan dugaan melibatkan Aloy.
Bahkan dari data yang harian ini peroleh tertuang PRINT - 461/L.9/Fd.1/04/2021, yang ditandatangni saat itu oleh Kajati Dr I Made Suarnawan. Adapun dalam Sprindik itu pihak Kejati mengerahkan 9 orang jaksa di Pidsus.